Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang berkaitan atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan, secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kebebasan baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan rumah tangga (Depkes RI, 2006).
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Depkes. RI, 2006).
BENTUK – BENTUK KEKERASAN
1. Bentuk – bentuk kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masyarakat.
· Perdagangan perempuan (Trafficking)
· Pelecehan seksual di tempat kerja / umum.
· Pelanggaran hak-hak repdoduksi.
· Perkosaan, pencabulan.
· Kebijakan / Perda yang diskriminatif / represif.
· Aturan dan praktek yang merampas kemerdekaan perempuan di lingkungan masyarakat.
2. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dilingkungan rumah tangga.
· Kekerasan fisik, psikis dan seksual (KDRT)
· Pelanggaran hak-hak reproduksi.
· Penelantaran ekonomi kekeluarga (KDRT)
· Inses (KDRT)
· Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (KDRT)
· Ingkar janji / kekerasan dalam pacaran.
· Pemaksaan aborsi oleh pasangan.
· Kejahatan perkawinan (Poligami tanpa izin) atau kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).