Jumat, 29 Mei 2009

STOP!!!

Perlu Cinta dan Kasih Agar Kami Mengerti Indahnya DUNIA.....


Karena ditangan Kami dunia Bisa Lebih BAIK............




STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN


2003 : 7.787 kasus kekerasan terhadap perempuan
2007 : 14.020 kasus kekrasan terhadap perempuan
4.310 kasus kekerasan terjadi di dalam rumah tangga, 2.470 terjadi di komunitas, 6.634 terjadi dalam rumah atau komunitas karena sulit untuk dipilahkan dengan jelas, dan 562 adalah kasus perdagangan. Sebanyak 302 kasus sisanya dilakukan aparat negara.



Jangan tambah lagi angka-angka kekerasan karena perempuan bukan komoditas.


PENGERTIAN

Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang berkaitan atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan, secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kebebasan baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan rumah tangga (Depkes RI, 2006).
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Depkes. RI, 2006).

BENTUK – BENTUK KEKERASAN

1. Bentuk – bentuk kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masyarakat.
· Perdagangan perempuan (Trafficking)
· Pelecehan seksual di tempat kerja / umum.
· Pelanggaran hak-hak repdoduksi.
· Perkosaan, pencabulan.
· Kebijakan / Perda yang diskriminatif / represif.
· Aturan dan praktek yang merampas kemerdekaan perempuan di lingkungan masyarakat.
2. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dilingkungan rumah tangga.
· Kekerasan fisik, psikis dan seksual (KDRT)
· Pelanggaran hak-hak reproduksi.
· Penelantaran ekonomi kekeluarga (KDRT)
· Inses (KDRT)
· Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (KDRT)
· Ingkar janji / kekerasan dalam pacaran.
· Pemaksaan aborsi oleh pasangan.
· Kejahatan perkawinan (Poligami tanpa izin) atau kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
























Tidak ada komentar: